Diberdayakan oleh Blogger.

Berlangganan Artikel

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Facebook Fans Page

Tulisan random dari pengalaman sehari hari

Boleh gak sih orang NonIslam masuk Masjid?



Assalamualaikum kaka, mbak, mas, om, tante, gan semuanya deh :D

mungkin semuanya pernah kepikiran boleh gak sih orang diluar islam masuk masjd??
benerkan, benerdong, benerlah? :p
sama kaya tadi gua kepikiran begitu terus langsung gua search di om gugel dapet deh jawabannya

cekidot...
artikel ini gua sedot dari  www.pesantrenvirtual.com



Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan bolehkah non muslim masuk masjid beserta dalil dan contohnya dari Rasulullah. Terima kasih banyak sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 non muslim boleh saja masuk masjid asal ada keperluan yang jelas dan tidak melakukan suatu keharaman, seperti mengotori masjid atau lainnya.

Misalnya, ia mau meneliti sesuatu hal di dalam masjid, atau sekedar hendak melihat-lihat. Ini sering terjadi di masjid-masjid bersejarah. Seperti yg saya lihat sendiri di masjid Al-Azhar Mesir, dan masjid-masjid bersejarah lainnya.

Sebagaimana kita, kaum muslim, boleh-boleh saja masuk gereja. Tentu dengan tujuan yang jelas pula. Masak kita masuk ke gereja mau ikut peribadatan. 'Kan tidak.

Terbukti dalam sejarah, Masjid Nabawi (di Madinah) menjadi tempat acara perjanjian Hudaibiyah. Di situ kumpul berbagai kelompok. Salah satu kelompok non Islam adalah Abu Sofyan yang ikut masuk ke masjid. Nabi saw juga pernah menginapkan delegasi -non muslim- dari Thaif di dalam masjid.

Adapun ayat 28 surat At-Taubat ("Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."), menurut para ahli tafsir, merupakan larangan bagi orang musyrik melakukan thawaf di Masjidil Haram.

Para ulama dulu juga berbeda pendapat dalam hal ini:

1. Abu Hanifah (imam madzhab Hanafiyah), memperbolehkan non muslim masuk masjid (mana saja), termasuk Masjidil Haram.

2. Malikiyah tidak memperbolehkan, kecuali ada keperluan penting seperti persidangan yang dilakukan atas dirinya di dalam masjid. Ketentuan ini berlaku untuk semua masjid tanpa kecuali.

3. Syafi'iyah membolehkan, asal ada keperluan, dengan mengecualikan Masjidil Haram. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.


Sumber : pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=589&Itemid=30

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...